Minggu, 17 Mei 2020

GENERASI OLD SCHOOL LEBIH KEKINIAN


Pada umumnya, argumentasi dasar konsep hukuman (punishment) dalam praktik pendidikan adalah upaya sistematis untuk mendisiplinkan anak didik.


Pengertian disiplin di sini, dapat diartikan sebagai pemahaman ihwal konsep pedagogis dan praktik sosial yang sesuai dengan tata nilai tertentu yang dikehendaki. Upaya pendisiplinan itu kemudian secara singkat dilakukan dengan cara memberikan hukuman (punishment).

Hal ini secara teoretis dipengaruhi perspektif mazhab behaviorisme dalam psikologi belajar. Secara umum, paradigma mazhab kondang tersebut dapat dirumuskan dengan konsep stimulus-respon (S-R), stick and carrot, pengkondisian (conditioning), habituasi, dan sejenisnya dalam praktik pembelajaran.

Dalam perspektif behaviorisme, punishment adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh pendidik (guru) sesudah terjadi suatu pelanggaran, atau kesalahan. Hukuman juga dapat diartikan sebagai pemberian sesuatu yang tidak menyenangkan, karena seseorang tidak melakukan apa yang diharapkan, sebagaimana ada di dalam indikator kompetensi.

Pemberian hukuman akan membuat seseorang menjadi kapok dan tidak akan mengulangi yang serupa lagi. Punishment merupakan siksaan atas perilaku yang telah diperbuat (Echols,1992:456).
Dalam rekayasa pedogogis, tindakan reward dan punishment merupakan sebuah metode belajar yang dimaksudkan sebagai tindakan disiplin atau motivasi pada anak. Reward dan punishment ini dihubungkan dengan reinforcement yang diperkenalkan oleh psikolog Amerika, Edward Lee Thorndike (1898-1901).

Dalam jaringan rekayasa pedagogis, reward dan punishment merupakan upaya membuat anak untuk mau dan dapat belajar atas dorongan sendiri dalam mengembangkan bakat, pribadi dan potensi secara optimal. Sehingga pemberian reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) telah dijadikan sebagai strategi metode pendidikan dalam proses pembelajaran yang diharapkan anak didik berkembang sesuai dengan fitrahnya.

Hukuman (punishment) juga dapat dikatakan sebagai penguat yang negatif, tetapi dalam pemberian hukuman harus diberikan secara tepat dan bijak sehingga dapat menjadi alat motivasi. Oleh karena itu, pemberian hukuman tidak serta merta sebagai suatu tindakan balas dendam pendidik (guru) terhadap anak didiknya yang tidak bisa mencapai harapan yang diinginkan dalam indikator kompetensi.

Dalam hal ini pendidik (guru) harus memahami segala bentuk prinsip-prinsip pemberian hukuman sebagai sanksi kependidikan. Secara subtansi, reward dan punishment mempunyai tujuan yang sama, yaitu sebagai reinforcement (penguatan) demi tercapainya kemandirian belajar anak.

Dengan demikian, anak dianggap akan paham dan mengerti, bahwa suatu hal itu salah kalau ia diberi hukuman (punishment), dan sebaliknya, akan paham suatu hal itu benar kalau ia diberi hadiah (reward). Begitulah pemahaman sederhana konsepsi behavioristik dalam praktik pembelajaran.

Reward dan punishment sebagai metode pembelajaran akan sangat ideal dan strategis bila digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip belajar untuk merangsang belajar dalam kerangka mengembangkan potensi anak didik.

Pendidik (guru) hendaknya menguasai metode ini secara benar agar tidak berimplikasi buruk. Misalnya seorang pendidik menggunakan kekerasan dalam menegakkan kedisiplinan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang menjadikan anak trauma dan depresi.

Dalam sejarahnya, teori psikologi pembelajaran mengalami pergeseran paradigma. Teori psikologi pembelajaran berkembang ke arah psikologi kognitif dan kemudian mazhab humanistik.

Pada titik inilah, konsep hukuman (punishment) dalam praktik pendidikan dianggap kurang relevan, dan bahkan diangggap kontradiktif dengan hakikat pendidikan humanis. ketika pada masa dulu, hukuman itu diberikan dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis.

Inilah titik epicentrum, di mana implementasi metode pembelajaran behavioristik dengan menerapkan hukum reward and punishment (S-R) cenderung didistorsi sebagai bentuk penganiayan para guru terhadap siswanya. Bertolak dari perspektif yang keliru itulah, kemudian digiring opini, bahwa mazhab behaviorisme tak lagi relevan denga pendidikan generasi 'zaman now'. Jika sudah begini, tidak heran kasus kekerasan orang tua murid terhadap guru semakin masiv.

Pada dasarnya, pendidikan sebagai kebutuhan hakiki manusia merupakan sesuatu yang kompleks. Berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan harus dilihat dalam frame yang multiperspektif. Kesadaran ini harus dibangun dalam mainset orang tua murid dan para murid.

Dunia pendidikan kita terus mengalami perkembangan. Banyak metode pembelajaran baru yang bermunculan. Tak bisa dikatakan, bahwa kita hanya membutuhkan metode tertentu, dan menafikan metode lainnya.

Semua metode pendidikan itu baik. Tinggal saja bagaimana para guru dan praktisi pendidikan mampu memetahkan konteks kebutuhan peserta didik; dan mampu mendiagnosa situasi pembelajaran yang relevan dengan pilah-pilih metode pembelajaran.


☕☕☕


Salam kopi mok ringking

(Amed' Ibell)



3 Comments:

  1. 👍👍👍
    Dulu waktu masih di bangku SD, tak ada di antar kmi yg dibela oleh ortu, ketika kami dihukum akibat sikap indisipliner. Yang ada, malah dihukum lagi oleh ortu. Ongga lite gru. Neka pande mata kalia ta guru. Bgitu respon ortu kami. 😆

    BalasHapus
  2. Di ujung rotan pasti ada emas

    BalasHapus
  3. Mantap. Filosofi pendidikan ala generasi dlu, yg relevan utk dihidupkan dan tak tak dipahamai sebagai bentuk kekerasan pendidik pada siswa. 😁👍

    BalasHapus